Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan kesatuan hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi skala ekonomi dengan ketentuan:
a. rasio pendapatan dengan biaya usaha tani paling sedikit lebih besar dari 1 (satu);
b. penghasilan usaha tani memenuhi Kebutuhan Minimal hidup standar daerah; dan
c. rasio keuntungan usaha tani dengan upah minimum daerah lebih besar dari 1 (satu).
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. semua lahan berIrigasi;
b. lahan tidak berIrigasi yang memiliki curah hujan tahunan paling sedikit
1.000 mm/tahun;
c. pada lahan tersebut tersedia unsur hara makro yang cukup bagi pertumbuhan tanaman pangan pokok sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain:
a. tersedia jaringan Irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan Irigasi tersier untuk lahan berIrigasi;
b. tersedia rencana pembangunan air Irigasi permukaan dan/atau air bawah tanah untuk lahan tidak berIrigasi; dan
c. tersedia akses jalan tani dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.
(4) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:
a. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 3 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubikayu 100 ton/hektar untuk lahan berIrigasi;
b. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 2 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubi kayu 100 ton/hektar untuk lahan tidak berIrigasi;
c. pemanfaatannya diusahakan setiap tahun dengan intensitas pertanaman paling sedikit 1 (satu) kali setahun mengikuti pola dan musim tanam;
d. pemanfaatannya menerapkan kaidah konservasi lahan dan air serta memperhatikan daya dukung lahan dan kelestarian lingkungan;
e. petani bersedia memanfaatkan lahannya untuk tanaman pangan; dan
f. petani bersedia melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi di tingkat usaha tani secara kelembagaan atau kelompok.
(5) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain:
a. berada di dalam/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. berada di dalam kawasan batas administrasi daerah;
d. berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW;
dan
e. dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
