Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan luas hamparan paling sedikit 5 (lima) hektar. (2) Persyaratan lahan yang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah: a. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan; b. berada di dalam batas administrasi Daerah; c. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW; dan d. termuat di dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Your Correction