Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lahan yang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria: a. kesatuan hamparan; b. potensi teknis dan kesesuaian lahan; c. ketersediaan infrastruktur dasar; dan d. pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan.
Your Correction