Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Lahan yang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. kesatuan hamparan;
b. potensi teknis dan kesesuaian lahan;
c. ketersediaan infrastruktur dasar; dan
d. pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan.
Your Correction
