Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas membuat Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lahan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. kebijakan, program, kegiatan dan pembiayaan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada inventarisasi dan analisis terhadap:
a. pertumbuhan penduduk;
b. kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
c. pertumbuhan produktivitas pangan;
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian dan pangan; dan
f. aspirasi petani.
(4) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan dengan materi muatan:
a. analisis dan prediksi tentang jumlah produksi pangan yang dibutuhkan, sasaran produksi pangan yang akan dipenuhi, serta penyiapan luas lahan baku dan luas lahan cadangan pangan yang dibutuhkan untuk perencanaan jangka panjang dan jangka menengah;
b. sasaran jumlah produksi, luas tanam yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran produksi, sebaran lahan dalam mencapai kebutuhan luas lahan, program dan kegiatan dalam memenuhi luas tanam dan sebaran lahan, serta pembiayaan untuk menjalankan program dan kegiatan untuk perencanaan tahunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan rencana luas lahan minimal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
