Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian;
f. pengawasan;
g. perlindungan dan pemberdayaan petani;
h. pembiayaan; dan
i. peran serta masyarakat.
Your Correction
