Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction