Correct Article 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pengawasan;
e. pemberdayaan petani; dan/atau
f. pembiayaan.
Your Correction
