Correct Article 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa pemberian jaminan:
a. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
b. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
c. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
d. Ganti Rugi akibat gagal panen.
(2) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada petani gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam, wabah hama dan penyakit.
(3) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
