Correct Article 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemerintah Daerah harus melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction
