Correct Article 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
