Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Your Correction