Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
