Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction