Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang meliputi: a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan d. pengendalian pencemaran. (2) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction