Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimanfaatkan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait dalam menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
