Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian melakukan penelitian sebagai dukungan terhadap upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan; c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; g. sosial budaya dan kearifan lokal; dan (3) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Your Correction