Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kesuburan tanah melalui pemupukan organik dan non organik;
b. meningkatkan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1. penyediaan benih/bibit unggul; dan/atau
2. penyediaan instalasi kebun benih/bibit;
c. melakukan penanggulangan hama dan penyakit tanaman secara terpadu;
d. mengembangkan sistem Irigasi;
e. membuat embung penyimpanan air pada lahan;
f. mengembangkan inovasi pertanian melalui:
1. menerapkan pertanian ramah lingkungan dan hemat air;
2. memanfaatkan teknologi pertanian;
3. mengembangkan wisata pertanian;
4. menyelenggarakan penyuluhan pertanian; dan/atau
5. memfasilitasi akses permodalan kepada petani.
(2) Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, individu petani, kelompok tani atau perusahaan yang bergerak dalam agribisnis tanaman pangan.
Your Correction
