Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui upaya optimalisasi lahan.
(2) Optimalisasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. intensifikasi lahan pertanian pangan;
b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c. diversifikasi lahan pertanian pangan.
Your Correction
