Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kendaraan pengangkut yang mendapatkan persetujuan dispensasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan sebagai akibat proses pengangkutan dan wajib mengembalikan kondisi Jalan kepada keadaan semula.
Your Correction