Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas pertimbangan tertentu, Bupati dapat MENETAPKAN dispensasi penggunaan jalan tertentu untuk dilalui oleh kendaraan yang muatan sumbu terberatnya di atas kemampuan daya dukung jalan yang bersangkutan. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas: a. kendaraan pengangkut membawa barang yang dimensi, ukuran dan muatan sumbu beratnya tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi bagian yang lebih kecil; b. larangan dan/atau pembatasan pengangkutan mengakibatkan dampak negatif terhadap pertumbuhan Daerah dan/atau menimbulkan keresahan dan kerugian masyarakat; dan c. pengangkutan bersifat darurat.
Your Correction