Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Untuk memelihara, menjaga kondisi Jalan dan jembatan serta kerusakan akibat pengangkutan barang oleh kendaraan diluar kemampuan daya dukung jaringan Jalan yang bersangkutan, Dinas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan angkutan barang.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugasnya membidangi urusan LLAJ.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata acara pembinaan dan pengawasan Jalan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
