Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, penyandang cacat, lanjut usia, dan/atau orang sakit;
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan dan pemasangan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
