Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang tipe C dengan fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi.
Your Correction