Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal penumpang diselenggarakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. teknis; dan c. pelayanan.
Your Correction