Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada Jalan kabupaten dan Jalan desa. (2) Penggunaan Jalan kabupaten dan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction