Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. (2) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Your Correction