Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.
Your Correction