Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, sebagai dokumen perencanaan pengembangan setiap Terminal penumpang di masa yang akan datang.
(2) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kondisi saat ini;
b. rencana pengembangan fasilitas utama;
c. rencana pengembangan fasilitas penunjang;
d. perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal;
e. perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar Terminal; dan
f. Perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar Terminal.
(3) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Your Correction
