Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal penumpang harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
(2) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal;
d. analisis dampak lalu lintas; dan
e. izin lingkungan.
Your Correction
