Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal penumpang harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang. (2) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun; c. rencana induk Terminal; d. analisis dampak lalu lintas; dan e. izin lingkungan.
Your Correction