Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan Terminal Penumpang.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
