Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas Jalan.
(2) Pemasangan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk Jalan kabupaten dan Jalan desa.
Your Correction
