Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di Daerah dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal. (2) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah.
Your Correction