Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur Jawa Barat dan Menteri.
Your Correction
