Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten, dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
e. dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;
f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
dan
i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
Your Correction
