Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk antarkota dalam wilayah Daerah; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk perkotaan dalam wilayah Daerah; dan c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk perdesaan dalam wilayah Daerah. (2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kabupaten. (3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah Daerah memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah; b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan Daerah dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala Daerah; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala Daerah. (4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat Daerah; c. penyusunan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; d. penyusunan rencana umum jaringan jalan Daerah; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah; g. pembangunan Simpul Daerah; dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan Daerah.
Your Correction