Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(3) Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Your Correction
