Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pelaksana melakukan penggantian KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, karena: a. habis masa berlakunya; b. pindah datang; dan/atau c. rusak atau hilang. (2) Penggantian KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan penggantian KIA dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction