Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Instansi Pelaksana melakukan penggantian KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, karena:
a. habis masa berlakunya;
b. pindah datang; dan/atau
c. rusak atau hilang.
(2) Penggantian KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan penggantian KIA dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
