Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pelaksana menerbitkan KIA dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Anak. (2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KIA baru; dan b. penggantian KIA.
Your Correction