Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Instansi Pelaksana menerbitkan KIA dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Anak.
(2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KIA baru; dan
b. penggantian KIA.
Your Correction
