Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemegang KTP-el. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (4) Masa berlaku KTP-el untuk: a. WNI berlaku seumur hidup; dan b. Orang Asing berlaku disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang. (5) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang penduduk pemilik KTP-el Wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (6) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Camat atau Kepala Desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. (7) Perpanjangan atau penggantian KTP-el Orang Asing yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan pelaporan perpanjangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Your Correction