Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(2) Perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran;
b. menumpang ke dalam KK bagi Penduduk yang pindah datang;
c. karena pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/atau perubahan biodata; dan/atau
d. karena hilang atau rusak.
Your Correction
