Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya dapat didaftarkan dalam 1 (satu) KK.
(2) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
(3) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(4) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el.
Your Correction
