Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perubahan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
