Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Penduduk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.
Your Correction