Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen Biodata Penduduk berdasarkan hasil verifikasi, validasi, dan perekaman data Penduduk ke dalam sistem informasi Administrasi Kependudukan.
(2) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.
Your Correction
