Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk kepada: a. Penduduk WNI yang berdomisili di wilayah Daerah; b. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke wilayah Daerah; dan c. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di wilayah. (2) Pencatatan Biodata Penduduk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berjenjang oleh Kepala Desa, Camat dan Instansi Pelaksana. (3) Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas, dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diselenggarakan secara langsung oleh Instansi Pelaksana. (4) Pencatatan Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran Database Kependudukan.
Your Correction