Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Instansi Pelaksana menyelenggarakan pelayanan pendaftaran kependudukan di Daerah.
(2) Pelayanan pendaftaran kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk;
b. penerbitan Dokumen Kependudukan;
c. pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan; dan
d. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(3) Dalam meningkatkan efektivitas, Instansi Pelaksana dapat menyelenggarakan pelayanan pendaftaran Kependudukan dengan pola jemput atau pelayanan keliling.
Your Correction
