Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa, Bupati mengangkat Petugas Registrasi. (2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa, Camat dan Instansi Pelaksana dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (3) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Your Correction