Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa, Bupati mengangkat Petugas Registrasi.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa, Camat dan Instansi Pelaksana dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(3) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Your Correction
