Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. kewenangan penyelenggaraan administrasi; c. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. kelembagaan penyelenggara administrasi kependudukan; e. pelayanan pendaftaran penduduk; f. pelayanan pencatatan sipil; g. data dan dokumen kependudukan; h. pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction