Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. kewenangan penyelenggaraan administrasi;
c. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
d. kelembagaan penyelenggara administrasi kependudukan;
e. pelayanan pendaftaran penduduk;
f. pelayanan pencatatan sipil;
g. data dan dokumen kependudukan;
h. pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
