Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaksanakan berdasarkan atas prinsip tanggung jawab, tidak diskriminatif, profesional, taat hukum, akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip tata pemerintahan yang baik.
Your Correction