Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. (3) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama di Daerah dalam hal pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi Penduduk yang beragama islam; b. berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal pencatatan Orang Asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap di Daerah; c. berkoordinasi dengan instansi di bidang kesehatan dan rumah sakit atau lembaga layanan kesehatan dalam hal pelaporan kelahiran dan penyebab kematian; d. berkoordinasi dengan instansi di bidang tenaga kerja dan/atau sosial dalam hal mengeluarkan surat izin mempekerjakan tenaga asing pada perusahaan di Daerah dan penempatan tenaga kerja melalui antar kerja antar daerah bagi WNI, dan dalam hal pemberian rekomendasi kemandirian orang terlantar; e. berkoordinasi dengan instansi vertikal yang menangani Peristiwa Kependudukan dalam penempatan tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri; f. berkoordinasi dengan pengadilan negeri di Daerah dalam hal penetapan pengadilan terhadap pencatatan Peristiwa Penting; dan g. berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal berita acara pemeriksaan/surat keterangan dari kepolisian berkaitan dengan Anak yang tidak diketahui identitas orang tuanya.
Your Correction