Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pengelolaan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Perangkat Daerah yang membidangi Keolahragaan bekerja sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Komite Olahraga Daerah Kabupaten.
(2) Pengelolaan sentra pembinaan Olahraga pada pondok pesantren atau lembaga sejenis pada pemeluk agama lain, panti sosial serta di lingkungan TNI/Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
