Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Untuk meningkatkan prestasi Olahraga, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan Olahraga yang meliputi:
a. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten;
b. pusat pendidikan dan pelatihan Daerah Kabupaten;
c. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Terpadu;
d. sekolah khusus Olahragawan;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga pondok pesantren atau lembaga sejenis pada pemeluk agama yang lain; dan
Your Correction
