Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan prestasi Olahraga, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan Olahraga yang meliputi: a. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten; b. pusat pendidikan dan pelatihan Daerah Kabupaten; c. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga Terpadu; d. sekolah khusus Olahragawan; e. pusat pendidikan dan pelatihan Olahraga pondok pesantren atau lembaga sejenis pada pemeluk agama yang lain; dan
Your Correction